peraturan lingkungan warga rt 013 / rw 09 :
1. Warga Pemilik / Penyewa yang
baru / sudah bertempat tinggal
dilingkungan rukun tetangga
013 diharuskan untuk
melaporkan ke pengurus
rukun tetangga 013, dengan
melampirkan :
-
Photocopy KTP.
-
Photocopy Kartu Keluarga.
-
Photocopy Surat Nikah.
2. Tamu yang bermalam /
menginap 1 x 24 jam untuk
melaporkan ke pengurus rukun
tetangga 013.
3. Warga diharuskan
menyediakan tempat
pembuangan sampah
baik permanen atau tidak
permanen.
4. Untuk warga yang sedang
melaksanakan pembangunan /
renovasi tempat tinggal untuk
memperhatikan penempatan
bahan bangunan dan
merapikan kembali bahan
material ataupun bahan tidak
terpakai lainnya sehingga tidak
mengganggu pengguna jalan.
5. Warga yang memelihara hewan
peliharaan diharuskan untuk :
-
Tidak melepas atau berkeliaran dijalanan.
-
Tidak menempatkan hewan tersebut dihalaman orang lain ataupun difasilitas umum.
-
Mendapatkan ijin dari tetangga terdekat berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan hewan tersebut.
6. Sumbangan / surat edaran
harus sepengetahuan pengurus
rukun tetangga 013.
7. Larangan masuk kedalam
lingkungan untuk pemulung
dan penjual barang bekas.
8. Larangan keras untuk
melakukan perjudian, prostitusi
dan narkoba dilingkungan
rukun tetangga 013.