“AD / ART RT 013“ – Rincian
- Administrator
- Aug 3, 2015
- 8 min read

PEMBUKAAN
Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan dilingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan Negara Indonesia yang berazaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan diatas, kami warga Rukun Tetangga 013 / Rukun Warga 09, Perumahan Citra Indah – Cluster Bukit Aster, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut .
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 013 / Rukun Warga 09, Perumahan Citra Indah – Cluster Bukit Aster, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Untuk selanjutnya dalam AD / ART ini disebut RT 013.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan
Rukun Tetangga 013 didirikan pada tanggal 18 Agustus 2013 dan bertempat kedudukan di Perumahan Citra Indah – Cluster Bukit Aster, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BAB II
VISI, MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 3
Visi dan Misi
Visi dari Rukun Tetangga 013 adalah menjadi warga Negara Republik Indonesia yang mandiri, terbuka, bertanggung jawab, harmonis dan religious.
Misi dari Rukun Tetangga 013 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan serta memelihara kerukunan warga sehingga tatanan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera seluruh warga Rukun Tetangga 013.
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar Rukun Tetangga 013 adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
Rukun Tetangga 013 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong rotong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
Dalam menjalankan organisasi Rukun Tetangga 013 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga Rukun Tetangga 013 ( Pemilik , Penyewa ).
2. Pengelolaan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat.
3. Kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Kerjasama, gotong – royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama warga.
5. Ramah dan peduli terhadap lingkungan.
6. Pemberdayaan terhadap generasi muda.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Warga
1. Warga Rukun Tetangga 013 adalah setiap pemilik rumah yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili
di wilayah Rukun Tetangga 013, Perumahan Citra Indah – Cluster Bukit Aster, Desa Singajaya,
Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
2. Warga Rukun Tetangga 013 adalah setiap penyewa rumah yang bertempat tinggal tetap
atau berdomisili di wilayah Rukun Tetangga 013, Perumahan Citra Indah – Cluster Bukit Aster, Desa
Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan mendapatkan ijin tinggal dari
pengurus lingkungan Rukun Tetangga 013.
3. Pemilik rumah atau penyewa rumah yang terdaftar di rukun tetangga 013.
4. Ketiga hal diatas untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Warga.
Pasal 8
Persyaratan
Berdasarkan pasal 7, warga wajib menyerahkan dan melengkapi identitas diri berupa Kartu Tanda Pengenal ( KTP ), Kartu Keluarga ( KK ), Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Setiap warga mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Rukun Tetangga 013.
2. Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Bogor.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan Rukun Tetangga 013.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
5. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di lingkungan Rukun Tetangga 013.
Setiap warga mempunyai hak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat.
2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
3. Mengemukakan pendapat dan saran yang bersifat membangun kepada pengurus di luar rapat
pengurus baik diminta maupun tidak dengan tetap mengacu kepada norma dan etika bermasyarakat.
4. Mendapat pelayanan yang sama.
Pasal 10
Warga Berakhir
Warga berakhir, bilamana warga :
1. Meninggal dunia.
2. Tidak mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Rukun Tetangga 013.
3. Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua
Rukun Tetangga 013.
4. Terpenuhinya pasal 25 Bab XII yang berkaitan dengan permasalahan dan sanksi.
Pasal 11
Tugas dan Fungsi Pengurus
Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Wakil Ketua / Sekretaris, Bendahara.
Tugas dan fungsi Penasehat :
1. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua Rukun Tetangga.
2. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pengurus dan warga jika terjadi perbedaan pendapat.
Tugas dan fungsi Ketua :
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada warga.
2. Memelihara kerukunan hidup warga.
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni warga.
4. Mengkoordinasikan kegiatan warga.
5. Menjadi wakil Warga dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan
setempat.
Tugas dan fungsi Wakil Ketua / Sekretaris :
1. Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
2. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua Rukun Tetangga 013 untuk kemajuan dan
perkembangan Rukun Tetangga 013.
3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Rukun Tetangga 013.
4. Menggantikan Kedudukan Ketua Rukun Tetangga jika berhalangan.
Tugas dan fungsi Bendahara :
1. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas dan barang inventaris.
2. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
3. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua Rukun Tetangga 013.
Tugas dan fungsi Seksi :
1. Menjalankan program kerja rukun tetangga sesuai dengan seksi masing-masing.
2. Melaporkan kegiatan program kerja baik yang belum/sedang/sudah dikerjakan kepada ketua / wakil
ketua.
3. Berkoordinasi dengan Bendahara mengenai biaya penyelenggaraan dan pelaporannya.
Pasal 12
Pengurus
1. Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua Rukun Tetangga 013 terpilih.
2. Masa kepengurus adalah selama 5 (lima) tahun.
3. Yang dapat menjadi Pengurus Rukun Tetangga adalah warga yang telah bertempat tinggal
tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.
4. Ketua Rukun Tetangga tidak boleh merangkap sebagi pengurus Rukun Warga.
5. Rapat pengurus diadakan secara tidak terjadual.
6. Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja.
7. Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat,
kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 13
Kekuasaan Organisasi
1. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2. Rapat warga menetapkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Rukun Tetangga.
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.
d. Menetapkan sanksi terhadap warga jika terpenuhi pasal 25 ayat 3c.
3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap 3 – 6 bulan dan dihadiri oleh Kepala Rumah Tangga dan
Pengurus Rukun Tetangga.
4. Materi rapat warga : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi
perkembangan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan
penyampaian laporan keuangan.
5. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Warga yang
hadir dalam Rapat Warga.
6. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga.
7. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
8. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
9. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Kepala Keluarga mempunyai satu hak suara.
Pasal 14
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian Ketua Rukun Tetangga dilaksanakan setiap 5 tahun setelah masa bakti kepengurusan
berakhir.
2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua Rukun Tetangga tidak dapat dipilih kembali dan
dapat dipilih kembali menjadi ketua Rukun Tetangga apabila semua warga pernah menjadi ketua
Rukun Tetangga dengan azas pemerataan.
3. Pemilihan Ketua Rukun Tetangga akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing warga
yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan dilaksanakan melalui Rapat
Warga.
4. Ketua Rukun Tetangga dapat diganti atau diberhentikan masa baktinya apabila :
a. Meninggal Dunia.
b. Berpindah tempat tinggal diluar wilayah rukun tetangga.
c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan
masyarakat.
5. Apabila Ketua Rukun Tetangga berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat
mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam
Rapat Warga.
BAB IV
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 15
Anggaran Rutin dan Sukarela
1. Anggaran belanja Rukun Tetangga disusun berdasarkan rencana kegiatan.
2. Sumber dana anggaran rutin diperoleh :
a. Iuran warga sebesar Rp. 15.000,-/KK/bulan dengan perincian berikut :
*. Kas RT Rp. 7.000.-/KK/bulan.
*. Kas PKK Rp. 3.000.-/KK/bulan.
*. Dana Pembangunan Rp. 5.000.-/KK/bulan.
b. Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat.
3. Iuran sukarela diperoleh dari warga untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
4. Semua sumber dana disetorkan ke kas Rukun Tetangga melalui Bendahara Rukun Tetangga.
5. Semua pengeluaran kas Rukun Tetangga melalui Bendahara diketahui Ketua Rukun Tetangga.
6. Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap tahun.
7. Besaran Iuran Kas Rukun Tetangga ditetapkan dalam Rapat Warga.
Pasal 16
Penggunaan Anggaran Rutin
1. Kas rukun tetangga secara rutin dipergunakan untuk penunjang program kerja, pembangunan sarana
dan prasarana serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
2. Kegiatan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Tunjangan Hari Raya untuk petugas
kebersihan, perawatan lingkungan serta keamanan menggunakan iuran sukarela warga dan kas rukun
tetangga.
Pasal 17
Dana Sosial
1. Warga yang berhak mendapatkan santunan saat terkena musibah dikarenakan :
a. Meninggal dunia.
b. Sakit Rawat Inap Lebih dari 1 ( satu ) hari.
2. Untuk sementara Kas Dana Sosial untuk saat ini menggunakan Kas Rukun Tetangga dan PKK Rukun
Tetangga dengan nominal Rp. 100.000.- / kejadian.
3. Akan ditindaklanjuti untuk Kas Dana Sosial dalam agenda berikutnya.
BAB V
KEADMINISTRASIAN WARGA
Pasal 18
Pengurusan Administrasi
1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
2. Syarat pengurusan administrasi warga baru sebagai berikut :
a. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli dan fotocopy.
b. Kartu Keluarga ( KK ) asli dan fotocopy.
c. Surat / Akta Nikah asli dan fotocopy.
3. Syarat pengurusan surat pengantar / kematian / domisili sebagai berikut :
a. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli.
b. Untuk pengurusan administrasi kematian dilampirkan surat kematian dari puskesmas / rumah sakit.
Pasal 19
Biaya Adminitrasi
Pengurusan surat pengantar / kematian / domisili rukun tetangga tidak dikenakan biaya administrasi.
BAB VI
PENGGUNAAN FASILITAS RUKUN TETANGGA
Pasal 20
1. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang
ada di dalam lingkungan rukun tetangga.
2. Penggunaan fasilitas rukun tetangga untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak
bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
3. Penggunaan fasilitas tersebut akan dikenakan biaya sebagai berikut :
a. Warga rukun tetangga akan dikenakan biaya pemeliharaan.
b. Warga diluar rukun tetangga akan dikenakan biaya sewa, pemeliharaan dan kebersihan. 4. Apabila ada kerusakan atau kehilangan wajib mengganti sesuai dengan harga dan kualitasnya.
5. Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus seijin kepada Pengurus Rukun Tetangga untuk dicatat
dalam buku pinjam/pengguna fasilitas.
BAB VII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG
Pasal 21
1. Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan,
pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja
bakti yang sesuai jadual yang disepakati warga.
2. Wajib diikuti warga kecuali karena pekerjaan dan urusan yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti.
4. Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan
makan besar (nasi).
5. Biaya yang timbul dibebankan ke kas Rukun Tetangga.
BAB VIII
KEAMANAN
Pasal 22
1. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga Rukun Tetangga dilaksanakan oleh
petugas pengamanan cluster.
2. Petugas pengamanan berkoordinasi ke pengurus rukun tetangga melalui koordinator keamanan yang
ditunjuk.
3. Koordinator Keamanan cluster bersama pengurus rukun tetangga berkoordinasi dengan koordinator
keamanan perumahan citra indah.
4. Warga yang kedatangan tamu dan akan bermalam atau tinggal dalam 1 x 24 jam untuk melaporkan
kepengurus rukun tetangga.
BAB IX
PERMASALAHAN DAN SANKSI
Pasal 24
Permasalahan
1. Permasalahan merupakan dinamika kehidupan bertetangga.
2. Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan.
3. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalahan diserahkan kepada pihak yang
berwenang.
Pasal 25
Sanksi
1. Sanksi akan diberikan jika :
a. Melakukan Perbuatan Minum-minuman Keras, Berjudi dan Berzinah.
b. Mengabaikan kewajiban untuk Iuran Rukun Tetangga.
c. Mengatasnamakan sebagai wakil lingkungan rukun tetangga 013 kecuali ada penunjukan dari
pengurus lingkungan.
2. Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam
warga.
3. Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau
peraturan didalam masyarakat.
4. Sanksi diberikan melalui beberapa tahap :
a. Peringatan pertama baik secara lisan / tertulis.
b. Peringatan kedua secara tertulis.
c. Dikeluarkan dari warga Rukun Tetangga.
Pasal 25 Ayat 3c diputuskan berdasarkan hasil rapat warga.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah warga dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah warga yang hadir.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan Rukun Tetangga .
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 04 April 2015
Comments