top of page
Search

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  • Administrator
  • May 16, 2015
  • 4 min read

download (11).jpg

A. DASAR HUKUM

1. Undang-undang N0. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah

dengan Undang-undang N0. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun

2006 tentang Administrasi Kependudukan.

2. Peraturan Pemerintah N0. 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang N0. 23 tahun 2006

tentang Administrasi Kependudukan.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18-XI/2013 tanggal 30 APril 2013.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 9 tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi

Kependudukan.

B. PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

1. Akta Kelahiran.

2. Akta Kematian.

3. Akta Lahir Mati.

4. Akta Perkawainan.

5. Akta Perceraian.

6. Akta Pengakuan Anak.

7. Akta Pengesahan Anak.

8. Akta Pengangkatan Anak.

9. Akta Perubahan Nama.

10. Persyaratan Akta Perkawinan.

11. Legalisasi Akta-akta Catatan Sipil.

I. Akta Kelahiran.

Kelahiran yang tidak melebihi 60 ( enam puluh ) hari sampai dengan 1 ( satu ) tahun dan yang

melebihi 1 ( satu ) tahun sejak tanggal kelahiran :

1. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan ( Legalisir KUA / Disduk ).

2. Foto copy KK / KTP ( legalisir kecamatan ).

3. Surat keterangan kelahiran dari dokter / bidan dan atau yang menolong kelahiran.

4. Surat keterangan kelahiran dari desa / kelurahan ( asli ).

5. Surat Keputusan Kepala Dinas ( yang terlambat dari 60 ( enam puluh ) hari sampai dengan 1 ( satu )

tahun.

II. Akta Kematian.

1. Surat Keterangan Kematian.

2. Mengisi Formulir Pelaporan.

3. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan.

4. Surat Kematian dari Desa / Kelurahan.

5. Foto copy KK / KTP yang meninggal.

6. Foto copy KTP pemohon.

III. Akta Lahir Mati.

1. Penduduk / Kuasanya melaporkan peristiwa lahir mati dengan mengisi formulir pelapor lahir

mati.

2. Surat keterangan dari rumah sakit / rumah sakit bersalin / puskesmas / poliklinik desa / dokter

praktek swasta / bidan praktek swasta yang menyatakan kelahiran bayi dalam keadaan mati.

3. KK dan KTP orang tua bayi.

4. Akta perkawinan / Surat nikah orang tua bayi ( apabila ada ).

5. Kepala desa / lurah menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati model tripikat.

IV. Akta Perkawinan.

1. Mengisi formulir permohonan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

2. Surat keterangan dari desa / kelurahan ( N1, N2, N4 ).

3. Foto copy kutipan akta kelahiran kedua calon mempelai.

4. Surat peneguhan nikah dari pemuka agama ( non islam ).

5. Surat bukti ganti nama ( apabila ada perubahan nama ).

6. Surat ijin dari komandan, khusus untuk anggota TNI dan POLRI.

7. Surat keterangan kesehatan / imunisasi dari dokter.

8. Pas photo 4 x 6 kedua calon mempelai.

9. Foto copy KTP, KK kedua calon mempelai.

10. Bagi cerai mati / cerai hidup menyerahkan akta cerai atau surat kematian.

V. Akta Perceraian.

1. Mengisi formulir pelaporan.

2. Putusan dari pengadilan negeri.

3. Surat nikah asli.

4. KK dan KTP pemohon.

VI. Akta Pengakuan Anak.

1. Mengisi formulir pelaporan.

2. Surat pengantar dari desa / kelurahan.

3. Kutipan akta kelahiran anak.

4. surat pengakuan anak dari ayah biologis disetujui oleh ibu kandung.

5. KTP dan KK ayah biologis dan ibu kandung.

VII. Akta Pengesahan Anak.

1. Mengisi formulir pelaporan.

2. Surat pengantar dari desa / kelurahan.

3. Kutipan akta kelahiran anak.

4. Kutipan akta perkawinan orang tua.

5. Foto copy KTP dan KK Pemohon.

VIII. Akta Pengangkatan Anak ( Adopsi ).

1. Mengisi formulir pelaporan.

2. Putusan pengadilan negeri dan dilegalisir.

3. foto copy akta nikah orang tua biologis dan orang tua angkat.

4. Kutipan akta kelahiran anak.

5. foto copy KK dan KTP pemohon.

6. Surat pernyataan penyerahan adopsi dari orang tua kandung bermaterai.

7. foto copy KTP pelapor.

IX. Perubahan Nama.

1. Kutipan akta kelahiran.

2. Kutipan akta-akta capil ( yang dipunyai ).

3. KK dan KTP.

4. Bagi penduduk orang asing membawa dokumen imigrasi, surat tanda lapor diri ( STLD ) dan surat

keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan.

5. Bagi penduduk orang asing tinggal terbatas membawa SKTT dan penduduk orang asing tinggal

terbatas membawa KTP dan KK.

6. Penetapan dari pengadilan negeri.

X. Persyaratan Akta Perkawinan.

1. Surat keterangan nikah dari desa / kelurahan ( model N1, N2, N4 ).

2. Foto copy KK, KTP, Akta Kelahiran.

3. Foto copy baptis dan sidi ( nasrani ).

4. Foto copy nikah agama.

5. Foto copy KTP dua orang saksi.

6. Pas photo berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 ( empat ) lembar.

7. Surat ijin dari komandan kesatuan ( TNI / POLRI ).

8. Foto copy SK PNS ( khusus PNS ).

9. Foto copy akta perceraian / kematian bagi janda / duda.

10. Dispensasi pengadilan negeri setempat bila mempelai pria 21 tahun dan mempelai perempuan 16

tahun.

11. Dispensasi dari camat apabila pemberitahuan pencatatan kurang dari 10 ( sepuluh ) hari.

12. Surat keterangan belum menikah dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Untuk Warga Negara Asing ditambah

1. Surat keterangan Kedutaan.

2. Foto copy pasport.

3. Foto copy Kartu Ijin Menetap Sementara ( KMIS ).

4. Surat keterangan dari Depnaker.

5. Surat Tanda Melapor Diri.

XI. Legalisasi Akta - Akta Catatan Sipil

a. Jenis Akta

1.Akta Kelahiran

2.Akta Kematian

3.Akta Perkawinan

4.Akta Perceraian

5.Akta Pengangkatan Anak

b. Tata Cara Legalisir

1.Membawa akta asli

2.Akta yang dilegalisir akta yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil

kabupaten bogor

3.Akta yang diterbitkan diluar kabupaten bogor tidak dapat dilegalisir.


 
 
 

Comments


informasi data warga terakhir :
 

1.   209 jiwa.

2.   Laki - laki      : 117 jiwa.

      Perempuan  :  92 jiwa.

4.   58 Keluarga.

5.   Usia :

       dibawah 12 tahun  : 70 jiwa.

       12 - 21 tahun            : 13 jiwa.

       22 - 45 tahun            : 98 jiwa.

       46 - 55 tahun            : 15 jiwa.

        diatas 55 tahun      : 12 jiwa.

6.   Tempat tinggal :

      Pemilk        :  40 Keluarga.

      Penyewa    :  18 Keluarga.

7.   KTP sesuai domisili : 24 jiwa

8.   Penganut Agama :

      Budha      :       6 jiwa.

      Hindu       :       0 jiwa.

      Islam         :  151 jiwa.

      Khatolik   :       4 jiwa.

      Kristen     :     48 jiwa.

 

 FOLLOW THE ARTIFACT: 
  • Facebook B&W
  • Twitter B&W
  • Instagram B&W
jadual kegiatan : 

 

 

 

09/01/16:  Arisan PKK

Tempat  :  AS 20/05

Waktu    :  16.00 WIB - selesai. 

 

 

 

 

 informasi terakhir : 
rencana kegiatan 2016: 

 

1. Pembangunan Fasum Tahap II

 

© 2015 Created By @d4n15h

bottom of page